- Setiap tenaga kerja dan orang lainnya yang berada ditempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatan.
- Setiap sumber produksi dapat dipakai, dipergunakan secara aman dan efisien.
~Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No : Per.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen K3 dalam
a)Pasal 2 ayat 1 : bahwa setiap perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran, dan penyakit serta akibat kerja wajib menerapkan sistem manajemen K3.
b)Ayat 2 : sistem manajemen K3 wajib dilaksanakan oleh pengurus, pengusaha, dan seluruh tenaga kerja sebagai satu kesatuan.
~Perusahaan wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut :
- Menerapkan kebijakan K3 dan menjamin komitmen terhadap penerapan sistem manajemen K3
- Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaran kerja
- Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja K3 serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan
- Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan sistem K3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja K3
~Guna untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja maka dilaksanakan :
- Pada setiap laboratorium dibuatkan tata tertib
- Setiap alat harus dibuatkan cara kerjanya
- Pada setiap ruangan dibuatkan poster keselamatan kerja dan label yang menunjukkan bahaya kecelakaan
~APD atau alat pelindung diri yang di gunakan sebagai berikut.
- Sarung tangan
- Sepatu lapangan
- Topi atau helmer
- Penutup muka
- Penutup mata
- Penutup mulut
Sekian artikel yang dapat saya share kali ini kurang lebih nya mohon maaf.
Terima kasih
Komentar
Posting Komentar