MATERI : KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP (K3LH) TANAMAN PERKEBUNAN 4. Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.05?MEM/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pasal 2 : Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap perusahaan yang memperkejakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit dan akibat kerja wajib menerapkan sistem manajemen K3. Ayat (2) Sistem manajemn keselamatan dan kesehatan kerja wajib dilaksanakan oleh pengurus, pengusaha dan seluruh tenaga kerja sebagai satu kesatuan. 5. Penerapan Prosedur Kerja 1). Menerapkan kebijakan K3 dan menjamin komitmen terhadap penerapan sistem manajemen K3 2). Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan K3 3). Menerapkan kebijakan K3 secara efek
BLOG INI AKAN MEMBERIKAN MATERI PELAJAR SERTA UMUM, SERTA MEMBERIKAN SOAL DAN JAWABAN TENTANG PELAJAR MAUPUN UMUM