MATERI : KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP (K3LH) TANAMAN PERKEBUNAN
4. Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.05?MEM/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pasal 2 :
Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap perusahaan yang memperkejakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit dan akibat kerja wajib menerapkan sistem manajemen K3.
Ayat (2) Sistem manajemn keselamatan dan kesehatan kerja wajib dilaksanakan oleh pengurus, pengusaha dan seluruh tenaga kerja sebagai satu kesatuan.
5. Penerapan Prosedur Kerja
1). Menerapkan kebijakan K3 dan menjamin komitmen terhadap penerapan sistem manajemen K3
2). Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan K3
3). Menerapkan kebijakan K3 secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran K3
4). Mengukur, mematau dan mengevaluasi kinerja K3 serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan
5). Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan sistem K3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja K3.
6. Sarana/Pakaian/Peralatan Pelindung yang dibutuhkan Untuk Bekerja
1). Pakaian Kerja
Pakaian kerja yang dipakai bagi pekerja dalam bidang pertanian untuk di lapangan harus memenuhi beberapa kriteria, secara umumadalah sebagai berikut :
a. Terbuat dari bahan yang menjaga badan tetap kering dan berada pada temperature yang nyaman
b. Bahan pakaian terbuat dari bahan yang dapat menghindari radiasi panas yang berlebihan dan memudahkan pengeluaran keringat
c. Pakaian pelindung yang sesuai harus disediakan jika ada suatu resiko radiasi UV atau potensi bahaya biologic, seperti tumbuhan beracun, infeksi dan Binatang
d. Pakaian harus mempunyai warna yang kontras dengan lingkungan pertanian untuk memastikan bahwa pekerja kelihatan dengan jelas
e. Penggunaan alat pelindung diri harus dianggap sebagai suatu upaya terakhir, bila pengurangan resiko dengan cara-cara teknik atau terorgansatoris tidak mungkin dilakukan.
Hanya dalam keadaan ini alat pelindung diri yang berhubungan dengan resiko spesifik tersebut digunakan.
f. alat pelindung diri untuk pekerjaan bidang pertanian di lapangan harus memiliki fungsi spesifik
g. Bila pekerjaan dilakukandengan menggunakan bahan kimia berbahaya, alat pelindung diri harus disediakan sesuai keselamatan dalam penggunaan bahan kimia di tempat kerja.
h. Alat pelindung diri harus memenuhi standar internasional atau nasional.
2). Alat Pelindung Diri (APD)
a. Sarung tangan, digunakan untuk kegiatan bila menggunakan bahan-bahan kimia beracun, seperti mencampur pestisida, mencampur pupuk dsb. Jenis sarung tangan yang digunakan adalah sarung tangan yang terbuat dari karet yang tidak tembus oleh bahan-bahan cairan. Sedangkan untuk ,pekerjaan di laboratorium biasanya menggunakan sarung tangan yang terbuat dar serat asbes yang tahan panas.
b. Sepatu lapangan, dpergunakan jka jenis pekerjaan yang digunakan adalah jenis pekerjaan lapangan. Alat ini digunakan untuk melndungi kaki pada saat bekerja dilapangan dari gigitan serangga/hewan berbsa atau pekerjaan lan yang berfbahaya di lapangan. Jenis sepatu yang dgunakan adalah jenis sepatu bot, bak yang terbuat dari karet atau plastic.
c. Topi pengaman (helmet), jenis alat ini digunakan untuk melndung kepala dari kemungkinan benda-benda jatuh di lapangan. Misalnya pada saat memanen buah kelapa sawit dll.
d. Penutup muka, dipergunakan untuk jenis pekerjaan di lapangan. Jika kondisi lapangan berdebu. Hal ini untuk melindungi muka dari debu-debu yang beterbangan pada saat bekerja.
e. Pelindung atau penutup mata, jenis alat ini digunakan untuk melindungi mata saat bekerja dilapangan, baik dari terik matahari, benda berbahaya di lapangan seperti debu, percikan bahan kimia dll
f. Alat peindung mulut (masker), jenis alat ini untuk melindungi mulut dan hidung dari bahan-bahan berbahaya saat bekerja di lapangan dengan menggunakan bahan kimia, pestisida, gas beracun atau debu.
4. Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.05?MEM/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pasal 2 :
Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap perusahaan yang memperkejakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit dan akibat kerja wajib menerapkan sistem manajemen K3.
Ayat (2) Sistem manajemn keselamatan dan kesehatan kerja wajib dilaksanakan oleh pengurus, pengusaha dan seluruh tenaga kerja sebagai satu kesatuan.
5. Penerapan Prosedur Kerja
1). Menerapkan kebijakan K3 dan menjamin komitmen terhadap penerapan sistem manajemen K3
2). Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan K3
3). Menerapkan kebijakan K3 secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran K3
4). Mengukur, mematau dan mengevaluasi kinerja K3 serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan
5). Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan sistem K3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja K3.
6. Sarana/Pakaian/Peralatan Pelindung yang dibutuhkan Untuk Bekerja
1). Pakaian Kerja
Pakaian kerja yang dipakai bagi pekerja dalam bidang pertanian untuk di lapangan harus memenuhi beberapa kriteria, secara umumadalah sebagai berikut :
a. Terbuat dari bahan yang menjaga badan tetap kering dan berada pada temperature yang nyaman
b. Bahan pakaian terbuat dari bahan yang dapat menghindari radiasi panas yang berlebihan dan memudahkan pengeluaran keringat
c. Pakaian pelindung yang sesuai harus disediakan jika ada suatu resiko radiasi UV atau potensi bahaya biologic, seperti tumbuhan beracun, infeksi dan Binatang
d. Pakaian harus mempunyai warna yang kontras dengan lingkungan pertanian untuk memastikan bahwa pekerja kelihatan dengan jelas
e. Penggunaan alat pelindung diri harus dianggap sebagai suatu upaya terakhir, bila pengurangan resiko dengan cara-cara teknik atau terorgansatoris tidak mungkin dilakukan.
Hanya dalam keadaan ini alat pelindung diri yang berhubungan dengan resiko spesifik tersebut digunakan.
f. alat pelindung diri untuk pekerjaan bidang pertanian di lapangan harus memiliki fungsi spesifik
g. Bila pekerjaan dilakukandengan menggunakan bahan kimia berbahaya, alat pelindung diri harus disediakan sesuai keselamatan dalam penggunaan bahan kimia di tempat kerja.
h. Alat pelindung diri harus memenuhi standar internasional atau nasional.
2). Alat Pelindung Diri (APD)
a. Sarung tangan, digunakan untuk kegiatan bila menggunakan bahan-bahan kimia beracun, seperti mencampur pestisida, mencampur pupuk dsb. Jenis sarung tangan yang digunakan adalah sarung tangan yang terbuat dari karet yang tidak tembus oleh bahan-bahan cairan. Sedangkan untuk ,pekerjaan di laboratorium biasanya menggunakan sarung tangan yang terbuat dar serat asbes yang tahan panas.
b. Sepatu lapangan, dpergunakan jka jenis pekerjaan yang digunakan adalah jenis pekerjaan lapangan. Alat ini digunakan untuk melndungi kaki pada saat bekerja dilapangan dari gigitan serangga/hewan berbsa atau pekerjaan lan yang berfbahaya di lapangan. Jenis sepatu yang dgunakan adalah jenis sepatu bot, bak yang terbuat dari karet atau plastic.
c. Topi pengaman (helmet), jenis alat ini digunakan untuk melndung kepala dari kemungkinan benda-benda jatuh di lapangan. Misalnya pada saat memanen buah kelapa sawit dll.
d. Penutup muka, dipergunakan untuk jenis pekerjaan di lapangan. Jika kondisi lapangan berdebu. Hal ini untuk melindungi muka dari debu-debu yang beterbangan pada saat bekerja.
e. Pelindung atau penutup mata, jenis alat ini digunakan untuk melindungi mata saat bekerja dilapangan, baik dari terik matahari, benda berbahaya di lapangan seperti debu, percikan bahan kimia dll
f. Alat peindung mulut (masker), jenis alat ini untuk melindungi mulut dan hidung dari bahan-bahan berbahaya saat bekerja di lapangan dengan menggunakan bahan kimia, pestisida, gas beracun atau debu.
Komentar
Posting Komentar